BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG MASALAH
Organisasi pemerintahan yang mampu menghadapi dinamika perubahan zaman adalah organisasi
yang senantiasa selalu melakukan perubahan kreatif dan inovatif sesuai dengan
tuntutan zaman. Kemampuan organisasi pemerintahan dalam beradaptasi tentunya
merupakan sebuah conditio site quanon
yang tidak bisa ditawar lagi. Ketertinggalan dalam melakukan perubahan akan
menyebabkan organisasi pemerintahan menjadi collapse
yang ditandai ketidakmampuan pemerintah dalam menghadapi
permasalahan-permasalahan yang dihadapi dan juga kehilangan daya upaya dalam
mengelola seluruh sumber-sumber potensial dalam mewujudkan tugas pemerintahan
yakni pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan.
Dari berbagai sumber daya yang dimiliki, peran
Badan/Biro Kepegawaian (jika diperusahaan dikenal dengan divisi SDM) di sebuah
organisasi pemerintahan menempati posisi strategis diantara badan atau dinas
lainnya, karena badan/biro tersebut bertugas untuk menyiapkan sumber daya
manusia yang berkualitas. Dapat dibayangkan jika sebuah organisasi
suprastruktur seperti pemerintah tidak memiliki sumber daya manusia yang
unggul, maka sumber daya yang dimiliki tidak bisa dimanfaatkan apalagi dikelola
untuk menghasilkan suatu produk jasa. Tetapi dalam kenyataanya masih banyak
organisasi pemerintahan tidak menyadari pentingnya SDM bagi keberlanjutan
sebuah organisasi pemerintah. Banyak anggapan yang menyebutkan bahwa SDM adalah
aset organisasi yang paling penting, karena SDM yang menggerakkan dan membuat
sumber daya lainnya bekerja apabila memang
diserahkan kepada ahlinya. Rasulullah SAW bersabda : “Apabila suatu urusan
diserahkan kepada yang bukan ahlinya, tunggulah kehancurannya” (HR. Muslim)
Prasojo
dalam Simanungkalit (2008) menjelaskan di Indonesia, sektor kepegawaian negara
yang merupakan sub sistem dari birokrasi secara keseluruhan, belum dijadikan
sebagai fokus reformasi birokrasi. Oleh karenanya, Badan/biro
kepegawaian tidak lepas dari tuntutan perubahan zaman sehingga harus menyelaraskan dengan
upaya me-reformasi badan/biro kepegawaian baik di pusat maupun di daerah agar dapat terus
beradaptasi. Sedarmayanti (2005) menjelaskan ada 3 makna reformasi yaitu
restrukturisasi, revitalisasi, dan refungsionalisasi. Restrukturisasi adalah
tindakan untuk mengubah struktur yang dipandang sudah tidak sesuai dengan
tuntutan zaman dan dianggap tidak efektif lagi dalam memajukan organisasi.
Revitalisasi adalah memberi tambahan energi atau daya kepada organisasi agar
dapat mengoptimalkan kinerja organisasi, karena itu revitalisasi berkaitan
dengan perumusan kembali uraian tugas, penambahan kewenangan kepada unit
strategis, peningkatan alokasi anggaran, penambahan atau pengurangan instrumen
pendukung dalam menjalankan tugas-tugas organisasi. Refungsionalisasi berkaitan
dengan tindakan atau upaya untuk memfungsikan kembali sesuatu yang sebelumnya
tidak atau belum berfungsi. Dalam hal ini refungsionalisasi lebih mengarah pada
penajaman profesionalisme organisasi dalam mengemban misinya. Disamping 3 makna
reformasi tersebut, sedarmayanti menjelaskan lebih lanjut mengenai Reinvention yang dimaksudkan untuk
merubah sistem birokrasi menjadi sistem enterpreneurial, menciptakan organisasi
dan sistem pemerintahan yang senantiasa mengadakan inovasi dan memperbaiki
kualitasnya agar mampu untuk beradaptasi. Tuntutan reformasi ini sesuai dengan
apa yang Allah sebutkan dalam firman-Nya
cÎ)……. ©!$# w çÉitóã $tB BQöqs)Î/ 4Ó®Lym (#rçÉitóã $tB öNÍkŦàÿRr'Î/ 3 !#sÎ)ur y#ur& ª!$# 5Qöqs)Î/ #[äþqß xsù ¨ttB ¼çms9 4 $tBur Oßgs9 `ÏiB ¾ÏmÏRrß `ÏB @A#ur ÇÊÊÈ
Artinya :…..Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan
sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.
dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, Maka tak ada
yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain
Dia. (Q.S Ar-Ra’d : 11)
Dalam melakukan persiapan organisasi pemerintahan yang
dinamis (dynamic governance) melalui reinvention, peran
sumber daya manusia sebagai modal utama pelaku perubahan harus disiapkan secara
matang oleh badan/biro kepegawaian daerah. Indikator kuantitas jumlah pegawai bukanlah
penentu utama bagi keberhasilan organisasi pemerintah untuk dapat meningkatkan
kinerjanya. Justru indikator kualitas pegawai yang seharusnya menjadi titik
tekan dari setiap pelaksanaan rekrutmen pegawai negeri sipil. Oleh karenanya
Pembinaan dan pengembangan profesionalitas sumber daya manusia menjadi salah
satu upaya yang tepat untuk menghadapi dan merespon segala tantangan yang
berkaitan dengan perubahan lingkungan strategis. Sebagai upaya untuk mewujudkan
tuntutan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil, Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 telah menetapkan beberapa perubahan dalam manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Perubahan tersebut membawa konsekuensi bahwa setiap organisasi pemerintah
daerah harus memiliki Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil (SDM-PNS) yang
memenuhi persyaratan baik secara kuantitas maupun kualitas, sehingga dapat
melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional.
Masalah kepegawaian dalam organisasi pemerintahan secara
umum saat ini terletak pada masalah kualitas sumber daya manusia PNS, maka
persoalan yang harus dicermati dan ditelusuri adalah kompetensi dan
profesionalitas SDM-PNS dalam organisasi. Apakah SDM-PNS kurang kompeten dalam
melaksanakan pekerjaannya, atau karena faktor-faktor lain yang tidak mendukung
profesionalitas SDM-PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya ? Apakah suksesi
perencanaan SDM-PNS telah didasarkan kompetensi dan sesuai dengan pola karir
yang telah ditetap-kan manajemen? Apakah pengembangan pengetahuan dan
keterampilan SDM-PNS secara profesional telah didasarkan atas kejelasan
kualifikasi kompetensi yang dibutuhkan organisasi ?
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai lembaga pemerintah yang
bertanggungjawab di bidang manajemen kepegawaian daerah mengemban fungsi
sebagai perumus kebijakan di bidang kepegawaian, diharapkan dapat me-wujudkan
Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil agar
dapat melaksanakan tugas secara berdaya guna dan berhasil guna melalui suatu
sistem rekrutmen yang dapat memenuhi tuntutan kebutuhan kualitas SDM-PNS.
Kondisi rekrutmen pegawai dalam tahap
strategis dan kritis dalam fungsi manajemen kepegawaian PNS. Posisi strategis
tersebut ditunjukkan pada alasan bahwa proses ini merupakan titik tolak yang
dapat menggambarkan apa dan bagaimana profil pegawai yang dike-hendaki sesuai
dengan kebutuhan organisasi. Idealnya, dasar rekrutmen pegawai adalah kebutuhan
pegawai setiap organisasi/instansi pemerintah yang terangkum dalam desain
analisis jabatan atau analisis kebutuhan
dan formasi pegawai. Dalam birokrasi pemerintah, proses ini seringkali
menimbulkan banyak masalah karena banyaknya ketidak-puasan dari masyarakat
terhadap proses rekrutmen yang dilakukan. Ketidakpuasan tersebut bisa
di-sebabkan bermacam-macam seperti tidak transparan dan adanya prak-tik KKN.
Penerimaan PNS di daerah-daerah yang banyak menuai protes adalah salah satu
contoh nyata dari praktik-praktik belum serasinya antara apa yang diharapkan ter-wujudnya
PNS yang qualified dengan kenyataan objektif di lapangan
Sumber Daya Manusia PNS selama ini diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002. Meskipun sistem rekrutmen telah diatur dalam
peraturan pemerintah sebagai upaya untuk menjaring SDM-PNS yang kompeten, namun
dalam implementasinya belum memenuhi kebutuhan yang dapat menunjang
keberhasilan kinerja dan profesionalitas SDM-PNS. Kondisi SDM-PNS demikian ini
antara lain disebabkan oleh perencanaan kepegawaian saat ini belum didasarkan
pada kebutuhan nyata sesuai dengan kebutuhan organisasi. Disamping hal tersebut, rekrutmen pegawai yang dilaksanakan oleh organisasi pemerintah, belum mampu
mengungkap kompetensi SDM-PNS sesuai dengan kebutuhan. Disamping itu adanya
ketimpangan jumlah proporsi antara tenaga administrasi dan tenaga ahli menjadi
permasalahan tersendiri bagi organisasi pemerintah yang mencoba berupaya dalam
memaksimalkan salah satu tugas pemerintah dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini sesuai dengan cuplikan berita yang penulis peroleh dari www.detik.com
sebagai berikut :
Jumlah PNS Akan Dirampingkan Jadi 2 Juta Orang
Nograhany Widhi K - detikNews
Nograhany Widhi K - detikNews
Jakarta - Pemerintah akan melakukan perampingan PNS mulai 2007.
Secara berangsur-angsur, jumlah PNS yang saat ini berjumlah 3,4 juta hingga 4
juta akan dirampingkan menjadi 2 juta orang pada 2014. "Perampingan akan
dilakukan secara alamiah melalui pensiun dan tidak akan ada lagi ujian nasional
penerimaan PNS mulai 2007," kata Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur
Negara (Menneg PAN) Taufik Effendi. Hal ini disampaikan dia usai seminar
tentang reformasi birokrasi yang diselenggarakan oleh Korpri di Hotel Atlet
Century Park, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2006). Menurut dia, jumlah PNS yang
pensiun per tahun berkisar 120-130 ribu orang. Untuk penerimaan PNS sebagai
gantinya, setiap departemen dan daerah dipersilakan merekrut sendiri calon
pegawai yang kompeten di bidangnya, termasuk pegawai teknis seperti perawat dan
guru. "Sekarang ini sekitar 65 persen PNS adalah tenaga administrasi untuk
yang akan datang lebih membutuhkan ahli-ahli di bidang teknis seperti perawat
dan guru," jelas dia. Rekrutmen yang diserahkan ke departemen ini misalnya
sudah dilakukan oleh Deplu yang baru-baru ini menerima 100 diplomat dan Depkum
HAM menerima 3.000 petugas sipir. "Itu bagus-bagus dan kompeten,"
terang Taufik Effendi. Selain melakukan perampingan, Menneg PAN juga akan
melakukan realokasi PNS, yakni dengan menyebarkan PNS ke daerah yang jumlah
PNS-nya masih kurang. (san/sss)
Kebutuhan sumber daya manusia yang
berkualitas merupakan tuntutan dasar dalam menghadapi reformasi. Oleh
karenanya, proses rekrutmen pegawai memiliki peran penting sebagai gerbang
utama dalam memilih pegawai yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan. Sejatinya
SDM-PNS merupakan pelaku dalam melakukan reformasi. Allah SWT berfirman dalam
Surat Al-Isra ayat 84 dan surat Al-An’am ayat 135
ö@è% @@à2 ã@yJ÷èt 4n?tã ¾ÏmÏFn=Ï.$x© öNä3/tsù ãNn=÷ær& ô`yJÎ/ uqèd 3y÷dr& WxÎ6y ÇÑÍÈ
Katakanlah: "Tiap-tiap orang berbuat menurut
keadaannya masing-masing". Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih
benar jalanNya. (Q.S Al-Isra : 84)
ö@è% ÉQöqs)»t (#qè=yJôã$# 4n?tã öNà6ÏGtR%s3tB ÎoTÎ) ×@ÏB$tã ( t$öq|¡sù cqßJn=÷ès? `tB Ücqä3s? ¼çms9 èpt7É)»tã Í#¤$!$# 3 ¼çm¯RÎ) w ßxÎ=øÿã cqßJÎ=»©à9$# ÇÊÌÎÈ
Katakanlah: "Hai kaumku, berbuatlah sepenuh
kemampuanmu, Sesungguhnya akupun berbuat (pula). kelak kamu akan mengetahui,
siapakah (di antara kita) yang akan memperoleh hasil yang baik di dunia ini.
Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak akan mendapatkan keberuntungan.
(Q.S Al-An’am : 135)
IDENTIFIKASI MASALAH
Identifikasi masalah berdasarkan latar belakang masalah
dalam makalah yang berjudul
Upaya Reinvention Badan/Biro
Kepegawaian Negara dan atau Daerah Melalui Sistem Rekrutmen dan Seleksi Pegawai
antara
lain :
1.
Jumlah PNS pada tahun 2007 yang melebihi kapasitas
2.
Minimnya jumlah tenaga ahli dibanding dengan tenaga
administrasi
3.
Adanya perampingan jumlah PNS mulai dari tahun 2007 secara
berangsur-angsur dari 4 juta PNS menjadi 2 juta PNS pada 2014
RUMUSAN MASALAH
Adapun
rumusan masalah dalam makalah yang berjudul Upaya Reinvention Badan/Biro Kepegawaian Negara dan atau Daerah Melalui
Sistem Rekrutmen dan Seleksi Pegawai yaitu :
“Bagaimana
Upaya Reinvention Badan/Biro
Kepegawaian Negara dan atau Daerah Melalui Sistem Rekrutmen dan Seleksi Pegawai
?”
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 REKRUTMEN
Sumber daya manusia pada sebuah organisasi menurut
Simamora (1999) merupakan sumber daya yang paling penting dan hanya akan dapat
diperoleh melalui upaya rekrutmen yang efektif. Supaya dapat merekrut secara
efektif, bagaimanapun juga haruslah tersedia informasi akurat dan berkelanjutan
mengenai jumlah dan kualifikasi individu yang diperlukan untuk melaksanakan
berbagai pekerjaan dalam organisasi. Perencanaan kepegawaian menentukan jumlah
karyawan yang dibutuhkan dan segala aktivitas sumber daya manusia selanjutnya
(seperti seleksi, orientasi, pengembangan, dan kompensasi) tidak bakal efektif
kecuali karyawan yang baik telah direkrut. Sebelum perusahaan (organisasi)
dapat menyeleksi dan mengangkat pelamar yang mempunyai kualifikasi-kuali-fikasi
terbaik, terlebih dulu harus direkrut orang-orang untuk pekerjaan yang
tersedia.
Rivai dan
Sagala (2009) menjelaskan Rekrutmen pada hakikatnya merupakan proses menentukan dan
menarik pelamar yang mampu untuk bekerja dalam suatu perusahaan. Proses ini
dimulai ketika para pelamar dicari dan berakhir ketika lamaran-lamaran mereka
diserahkan/dikumpulkan. Hasilnya adalah merupakan sekumpulan calon karyawan
baru untuk diseleksi dan dipilih. Selain
itu rekrutmen juga dapat diartikan sebagai proses untuk mendapatkan sejumlah
SDM (karyawan) yang berkualitas untuk menduduki suatu jabatan atau pekerjaan
dalam suatu perusahaan.
Menurut Cascio (2003) proses rekrutmen adalah suatu proses penerimaan calon
tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga kerja (lowongan pekerjaan)
pada suatu unit kerja dalam suatu organisasi atau perusahaan. Rekrutmen pada
suatu organisasi dimungkinkan terjadi karena beberapa hal, diantaranya adalah
karena perluasan kegiatan organisasi, sehingga tercipta pekerjaan-pekerjaan dan
kegiatan baru yang sebelumnya tidak tidak dilakukan pekerja dalam organisasi,
Selain itu rekrutmen disebabkan pula adanya pekerja yang berhenti atau pindah
ke organisasi lain, ada pekerja yang telah pensiun atau meningal dunia, dan
juga karena adanya pekerja yang diberhentikan oleh suatu organisasi karena
alasan tertentu. (Siagian, 2007)
Rekrutmen menurut Schuler dan Jackson (1997) antara lain
meliputi upaya pencarian sejumlah calon karyawan yang memenuhi syarat dalam
jumlah tertentu, sehingga dari mereka perusahaan (organisasi) dapat menyeleksi
orang-orang yang paling tepat untuk mengisi lowongan pekerjaan yang ada. Selain
itu rekrutmen harus dapat memenuhi kebutuhan para calon. Sebagai akibatnya,
rekrutmen tidak hanya menarik minat seseorang untuk bekerja pada perusahaan
(organisasi), melainkan juga memperbesar kemungkinan untuk mempertahankan
mereka setelah bekerja. Jadi rekrutmen adalah serangkaian kegiatan yang
digunakan untuk mendapatkan pool pelamar kerja yang memenuhi syarat.
Gomez (2010) menjelaskan rekrutmen dalam bukunya yang
berjudul Managing Human Resources bahwa recruitment is the process of
generating a pool qualified candidates for a particular job. Atau jika
diterjemahkan secara bebas yaitu rekrutmen adalah suatu proses mencari calon
yang memiliki kualifikasi untuk suatu pekerjaan tertentu.
Dalam jurnal Strategi Pengadaan CPNS yang
berkualitas, Simanungkalit (2008) Rekruitmen CPNS merupakan suatu kegiatan
untuk menarik minat tenaga kerja berstatus WNI agar mengajukan lamaran kerja
sebagai CPNS. Rekruitmen CPNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000
tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur tentang beberapa hal
sebagai berikut: (1) Pengadaan PNS dilakukan mulai dari perencanaan,
pengumuman, pelamaran,penyaringan, pengangkatan CPNS sampai dengan pengangkatan
menjadi PNS dan (2) Pengadaan PNS dilaksanakan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
Kegiatan kunci yang merupakan bagian dari rekrutmen
adalah :
1. Menentukan kebutuhan jangka pendek dan jangka pan-jang perusahaan
(organisasi) dalam hal jenis pekerjaan (job title) dan levelnya dalam
perusahaan (organisasi).
2. Terus berupaya mendapatkan informasi mengenai perkembangan kondisi pasar
tenaga kerja.
3. Menyusun bahan-bahan rekrutmen yang efektif.
4. Menyusun program rekrutmen yang sistematis dan ter-padu yang berhubungan
dengan kegiatan sumber daya manusia lain dan dengan kerja sama antara manajer
lini dan karyawan.
5. Mendapatkan pool calon karyawan yang berbobot atau memenuhi syarat.
6. Mencatat jumlah dan kualitas pelamar dari berbagai sumber dan masing-masing
metode rekrutmennya.
7. Melakukan tindak lanjut terhadap para calon karyawan baik yang diterima
maupun yang ditolak, guna meng-evaluasi efektif/tidaknya rekrutmen yang
dilakukan.
Tujuan umum rekrutmen adalah menyediakan suatu pool
karyawan yang memenuhi syarat bagi perusahaan (organisasi). Sedangkan tujuan
yang lebih spesifik antara lain adalah :
1. Agar konsisten dengan strategi, wawasan dan nilai per-usahaan (organisasi).
2. Untuk menentukan kebutuhan rekrutmen perusahaan (organisasi) di masa
sekarang dan masa datang berkaitan dengan perubahan besar dalam perusahaan
(organisasi), perencanaan SDM, pekerjaan design dan analisa jabatan.
3. Untuk meningkatkan pool calon karyawan yang memenuhi syarat seefisien
mungkin.
4. Untuk mendukung inisiatif perusahaan (organisasi) da-lam mengelola tenaga
kerja yang beragam.
5. Untuk membantu meningkatkan keberhasilan proses se-leksi dengan mengurangi
calon karyawan yang sudah jelas tidak memenuhi syarat atau yang terlalu tinggi
kua-lifikasinya.
6. Untuk membantu mengurangi kemungkinan keluarnya karyawan yang belum lama
bekerja.
7. Untuk mengkoordinasikan upaya rekrutmen dengan pro-gram seleksi dan
pelatihan.
8. Untuk mengevaluasi efektif tidaknya berbagai teknik dan lokasi rekrutmen
bagi semua pelamar kerja.
9.
Untuk memenuhi tanggungjawab perusahaan
(organi-sasi) terhadap program-program tindakan afirmatif dan pertimbangan
hukum dan sosial lain menurut komposisi tenaga kerja.
Secara organisatoris, manajemen sumber daya PNS dalam
aspek perencanaan sumber daya manusia komprehensif, harus terprogram secara
sistematik untuk dapat mem-prediksi kebutuhan kualitas dan kuantitas dalam
setiap periode waktu tertentu, terutama di dalam fungsi human resource
planning (HRP) dalam rangka melengkapi peren\canaan kegiatan rekrutmen (recruitment),
seleksi (selection) dan pendidikan pelatihan (training
development) sesuai dengan misi yang harus dicapai dalam jangka pendek dan
jangka panjang organisasi.
Menurut Ruky (2003) yang disebut dengan rekrutmen atau recruitment
adalah sebuah proses mencari dan menarik (membujuk mereka untuk melamar)
pelamar yang memenuhi syarat untuk mengisi jabatan tertentu.Sebuah proses
rekrutmen dimulai dengan pencarian calon dan berakhir sampai lamaran mereka
diterima. Namun dalam praktik, istilah rekrutmen diartikan sebagai mencakup
semua kegiatan rekrutmen, seleksi dan penempatan, yaitu seluruh proses kegiatan
mulai dari mencari sampai penempatan.
Sistem rekrutmen berdasarkan kompetensi menurut
Hooghiemstra dalam Mitrani, (1995) biasanya dititik-beratkan pada cara-cara
penyaringan yang dapat digunakan untuk memilih secara cepat dan efisien
sejumlah calon kuat dari sekelompok besar pelamar. Penilaian karyawan baru
menampilkan tantangan-tantangan khusus, seperti menya-ring banyak pelamar dalam
waktu singkat dan memisahkan pelamar-pelamar yang baru lulus sekolah, yang
tidak mem-punyai pengalaman kerja, sebagai dasar penilaian. Oleh karena itu,
sistem perekrutan berdasarkan kompetensi ditekankan pada beberapa (tiga sampai
lima) kompetensi inti yang memiliki kriteria berikut :
a. Kompetensi yang telah dikembangkan dan ditunjukkan oleh para pelamar dalam
kehidupan kerjanya (misalnya inisiatif).
b. Kompetensi yang memprakirakan kemungkinan-kemungkinan keberhasilan calon
dalam jangka panjang, yang sukar dikembangkan melalui pelatihan karyawan atau
pengalaman dalam pekerjaan (misalnya kompetensi utama seperti motivasi untuk
berprestasi).
Gambar 2.1
Proses Rekrutmen
Sumber : Rivai (2009), Islamic Human Capital
2.2 SELEKSI
Seleksi menurut Veithzal (2009) adalah kegiatan dalam
Manajemen Sumber Daya Manusia yang dilakukan setelah proses rekrutmen
dilaksanakan. Hal ini berarti telah terkumpul sejumlah pelamar yang memenuhi
syarat untuk kemudian dipilih mana yang dapat ditetapkan sebagai karyawan dalam
suatu perusahaan. Proses pemilihan ini dinamakan seleksi. Sedangkan menurut
Nitisemito (1992) seleksi adalah proses pemilihan calon pegawai yang telah
menyampaikan lamaran pekerjaan pada instansi/perusahaan.
Munandar (2001)
menjelaskan bahwa proses seleksi adalah
proses pemilihan calon tenaga kerja yang paling memenuhi syarat untuk mengisi
lowongan pekerjaan. Dengan demikian, proses rekrutmen merupakan proses awal
yang dilakukan dalam pencarian tenaga kerja, sedangkan proses seleksi terjadi
setelah ada sejumlah calon karyawan yang mendaftar atau terdaftar melalui proses
rekrutmen. Kemudian Munandar (2001) lebih lanjut menjelaskan bahwa sasaran seleksi adalah
suatu rekomendasi atau suatu keputusan untuk menerima atau menolak seseorang
calon untuk pekerjaan tertentu berdasarkan suatu dugaan tentang
kemungkinankemungkinan dari calon untuk menjadi tenaga kerja yang berhasil pada
pekerjaannya. Tugas seleksi adalah menilai sebanyak mungkin calon untuk memilih
seorang atau sejumlah orang (sesuai dengan jumlah orang yang diperlukan) yang
paling memenuhi persyaratan pekerjaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Ini
berarti, dalam proses seleksi perusahaan atau organisasi akan memilih calon
karyawan yang ‘diperkirakanatau diramalkan’ akan berhasil menjalankan
pekerjaannya dengan baik. Dengan kata lain, akan memilih calon karyawan yang
paling tepat untuk pekerjaan tertentu.
Siagian (1994) menyebutkan bahwa
seleksi adalah berbagai langkah spesifik yang diambil untuk memutuskan pelamar
mana yang akan diterima dan pelamar mana yang akan ditolak. Martoyo (1994),
menjelaskan seleksi merupakan pemilihan tenaga kerja yang sudah tersedia untuk
mendapatkan tenaga kerja yang memenuhi syarat dan memiliki kualifikasi yang
sesuai deskripsi jabatan dan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi. Sedangkan
Schuler (1990) menyatakan bahwa seleksi adalah proses pengumpulan data tentang
pelamar pekerjaan untuk menentukan siapa yang layak dikontrak untuk posisi
jangka pendek atau jangka panjang.
Ruky (2003) menjelaskan seleksi (selection)
sebagai proses aktivitas memilih pelamar yang paling memenuhi kriteria seleksi
untuk jabatan yang lowong. Proses seleksi dimulai ketika pelamar meng-ajukan
lamaran dan berakhir pada saat diambil keputusan pengangkatan menjadi pegawai.
Secara filosofis, seleksi harus dapat meningkatkan proporsi pegawai yang
sukses, yang terpilih dari sekelompok pelamar. Proses seleksi se-bagai proses
menduga yang paling baik (best quists) bahwa seorang pelamar akan mampu
melaksanakan tugas pekerjaannya dengan baik.
Konsep kompetensi sudah mulai diterapkan dalam berbagai
aspek manajemen SDM diantaranya adalah rekrut-menseleksi (Competency Based
Recruitment and Selection), sedangkan manfaat penggunaan kompetensi dalam
rekrut-men-seleksi menurut Ruky (2003) adalah :
a. Memberikan gambaran yang lengkap terhadap tuntutan kompetensi dari tiap
pekerjaan/job.
b. Meningkatkan ketepatan “prediksi” untuk mempekerjakan orang yang akan
sukses
c. Meminimalkan biaya (cost) dalam bentuk uang dan waktu pada karyawan yang
mungkin tidak bisa mencapai harapan orang.
d. Melakukan proses wawancara yang lebih sistematis.
e.
Membantu membedakan dengan yang sulit
untuk dikembangkan.
Proses seleksi
adalah langkah-langkah yang harus dilalui oleh para pelamar sampai akhirnya
memperoleh keputusan ia diterima atau ditolak sebagai karyawan baru. Veithzal
(2009) menjelaskan dua konsep penting yang harus diperhatikan dalam peralatan
seleksi sebagai berikut :
1.
Reliabilitas (Dapat
Dipercaya)
Berhubungan dengan konsistensi pengukuran yang digunakan sepanjang waktu;
dan juga pertimbangan ukuran berapa banyak kesalahan yang terlihat dalam pengukuran
yang terjadi sekarang.
2. Validitas
Skor yang diberikan pada waktu tes atau wawancara sesuai dengan kinerja
pekerjaan yang nyata. Hasil tes seorang karyawan dikatakan valid jika skornya
tinggi dan sesuai dengan kanyataannya di lapangan.
Dalam proses seleksi beberapa kegiatan yang tujuannya
memilih calon diantara beberapa calon yang akan ditawari pekerjaan atau jabatan
yang harus diisi. Tujuan dari tahap ini, menurut Ruky (2003) adalah mencari
calon yang dianggap paling tepat untuk mengisi sebuah jabatan (dan seyogianya
mempunyai potensi untuk dikembangkan agar dapat bisa mengisi jabatan-jabatan
lain yang mungkin lebih berat tanggungjawabnya). Dengan kata lain tujuan
seleksi tidak hanya mencari orang yang “ baik ” atau qualified tetapi juga
orang yang tepat bagi jabatan tersebut dalam tatanan (setting) dan
lingkungan budaya perusahaan (organisasi).
Dalam merekrut karyawan baru perlu
mempertahankan atau mengembangkan suatu sistem seleksi yang efektif. Pada
dasarnya sistem seleksi yang efektif memiliki tiga sasaran yaitu :
1. Keakuratan
Kemampuan dari proses seleksi untuk
secara tepat dapat memprediksi kinerja pelamar
2. Keadilan
Keadilan artinya memberikan jaminan bahwa setiap pelamar yang memenuhi
persyaratan diberikan kesempatan yang sama didalam sistem seleksi yang adil
bila :
o
Di dasarkan pada persyaratan-persyaratan yang dijalankan
secara konsisten
o
Menggunakan standar penerimaan yang sama untuk semua
o
Menyaring pelamar berdasarkan pertimbangan yang hanya
berkaitan dengan pekerjaan saja
3. Keyakinan
Keyakinan artinya taraf orang-orang yang terlibat dalam proses seleksi
yakin akan manfaat yang akan diperoleh. Pewawancara dan calon meyakini akan
suatu sistem seleksi bila :
o
Selama proses seleksi pelamar dan pewawancara menggunakan
waktu dengan efektif dan baik.
o
Setiap orang memperoleh manfaat dengan mengikuti proses
seleksi terlepas dari keputusan penerimaan karyawan yang diambil.
o
Citra perusahaan dan harga diri pelamar tetap terjaga.
Menurut Handoko (2001) terdapat tujuh
langkah dalam prosedur seleksi yang biasa digunakan. Bagi pelamar yang berasal
dari suplai internal, kadang-kadang tidak perlu melalui beberapa langkah,
seperti penerimaan pendahuluan, pemeriksaan referensi atau evaluasi medis
(kesehatan). Bagi pelamar eksternal, langkah-langkah seleksi yang harus diikuti
adalah sebagai berikut :
- Tahap 1. Penerimaan Pendahuluan
Penerimaan pendahuluan merupakan
langkah pertama dari proses seleksi. Kerana proses seleksi berlangsung dua
arah, artinya organisasi akan menseleksi pelamarnya dan peamar juga akan meseleksi
organisasi di mana ia berharap akan bekerja, maka penerimaan pendahuluan yang
akan menumbuhkan kesan pertama merupakan langkah yang penting. Pada penerimaan
pendahuluan organisasi akan memperoleh kesan pertama tentang palamar malalui
pengamatan tentang penampilan. Begitupun halnya dengan pelamar, ia akan
memperoleh kesan tentang organisasi yang akan dimasukinya. Dari kesan pertama
ini kedua belah pihak akan mengambil keputusan apakah akan melanjutkan ke
langkah berikutnya atau tidak.
- Tahap 2. Tes-Tes Penerimaan
Berbagai tes atau ujian
diselenggarakan untuk memperoleh informasi yang obyektif dengan tingkat akurasi
yang tinggi. Hasil tes tersebut akan memberikan informasi tentang cocok
tidaknya pelamar dengan jabatan atau pekerjaan yang akan dipercayakan
kepadanya.
Secara umum terdapat tiga jenis tes
yang akan diujikan pada pelamar yaitu :
• Tes Pengetahuan Dasar
Tes ini dilakukan untuk menguji
pengetahuan pelamar tentang berbagai hal, misalnya tes untuk menguji pandangan
seseorang tentang suatu masalah yang sedang dibicarakan.
• Tes Psikologi
Tes ini berguna untuk menguji
kepribadian, bakat, minat kecerdasan dan keinginan berprestasi. Bentuk-bentuk
tes psikologi meliputi :
- Tes kecerdasan
(intelligence test)
- Tes kepribadian
(personality test)
- Tes bakat (aptitude
test)
- Tes minat (interest
test)
- Tes prestasi (achievement
test)
• Tes Pelaksanaan Pekerjaan (Performance
Test) Yaitu test yang mengukur kemampuan untuk melaksanakan beberapa
bagian pekerjaan yang akan dipegangnya. Sebagai contoh, tes mengetik untuk
calon pengetik.
Agar berbagai tes di atas
benar-benar memberikan informasi yang ingin digali dari pelamar, maka ada dua
persyaratan yang harus dipenuhi yaitu : validitas dan realibitas. Yang
dimaksud dengan validitas adalah bahwa nilai yang didapat oleh seseorang
terkait dengan pelaksanaan pekerjaan atau dengan berbagai kriteria obyektif
lainnya yang telah ditentukan sebelumnya. Dengan perkataan lain, tingkat
validitas dapat dikatakan tinggi bila hubungan antar hasil tes dengan prestasi
kerja semakin kuat. Sedangkan sebaliknya bila keterkaitan hasil tes lemah, maka
tingkat validitasnya rendah.
Sedangkan yang dimaksud dengan
realibilitas (dapat dipercaya) ialah bahwa hasil yang diperoleh konsisten
setiap kali tes tersebut dilakukan. Jika hasil tes bervariasi setiap kali
dilakukan, maka berarti tes tersebut tidak dapat dipercaya (unreliable).
Penting untuk diingat bahwa tes yang dapat dipercaya pasti tidak valid.
- Tahap 3. Wawancara Seleksi
Wawancara seleksi adalah percakapan
formal dan mendalam yang dilakukan untuk mengevaluasi hal-hal yang dapat
diterimanya atau tidak. Pada tahap ini pewawancara berusaha mendapatkan jawaban
tentang dua hal yaitu : (1) Dapatkah pelamar melaksanakan pekerjaan, (2)
Bagaimana kemampuan pelamar dibandingkan dengan pelamar-pelamar lain.
- Tahap 4. Pemeriksaan Referensi
Secara umum terdapat dua jenis
referensi. Yang pertama adalah referensi pengalaman pendidikan atau pengalaman
kerja pelamar dan yang kedua referensi personal pelamar. Referensi pengalaman kerja
dan pengalaman pendidikan dibutuhkan untuk mengetahui spesialisasi keahlian
yang dimiliki pelamar, sedangkan referensi personal digunakan untuk mengetahui
sikap dan perilaku pelamar.
- Tahap 5. Evaluasi Medis (Tes Kesehatan)
Langkah ini dilakukan untuk menjamin
bahwa pelamar berada dalam kondisi fisik yang sehat. Cara yang biasa dilakukan
untuk mengevaluasi kesehatan pelamar adalah dengan meminta surat keterangan
dokter dan melakukan sendiri evaluasi medis.
- Tahap 6. Wawancara Oleh Penyelia (supervisor)
Karena atasan langsung adalah orang
yang paling bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang akan menjadi bawahannya,
maka pendapat dan persetujuan atasan langsung harus menjadi pertimbangan
sebelum dilakukan keputusan penerimaan. Dengan posisi dan pengalamannya, atasan
langsung mempunyai kemampuan untuk mengevaluasi kecakapan teknis pelamar dan
menjawab pertanyaan-pertanyaan pelamar tentang pekerjaan yang akan
dijalankannya secara lebih tepat.
- Tahap 7. Keputusan Penerimaan
Langkah terakhir dalam proses seleksi
adalah pengambilan keputusan penerimaan. Siapa yang akhirnya mengambil
keputusan atas lamaran yang diterima dan apapun hasilnya (diterima atau
ditolak), yang jelas keputusan tersebut harus diberikan pada para pelamar.
Pengambilan keputusan adalah tindakan yang tepat dan sangat etis sekaligus
untuk menjaga citra organisasi/perusahaan. Tindakan pengambilan keputusan
dikatakan tepat dan etis karena dengan demikian organisasi menunjukkan
kepeduliannya terhadap nasib orang-orang pencari kerja.
BAB
III
PEMBAHASAN
Upaya
Reinvention Badan Kepegawaian Negara dan atau Daerah Melalui Sistem Rekrutmen
dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
Dinamika perubahan sistem pemerintahan sudah semestinya
didukung dengan menyiapkan kader-kader aparat pemerintahan yang handal. Badan
Kepegawaian Negara dan atau Daerah sebagai institusi terdepan dan leading sector rekrutmen dan seleksi
SDM-PNS memiliki tanggung jawab yang cukup besar bagi keberhasilan sebuah
sistem pemerintahan. Dalam perspektif human
capital Romer dalam Hardjanto (2002) menjelaskan mutu modal manusia terdiri
dari kemampuan, keahlian dan pengetahuan dari seseorang pekerja, yang harus
dipisahkan/dihargai secara tersendiri. Sedangkan menurut Hildebrand dalam
Hardjanto (2002) mutu modal manusia sebagai level nutrisi, harapan hidup,
keahlian, pengetahuan, kemampuan dan sikap. Dari dua pandangan tersebut maka
mutu modal manusia dapat disejajarkan dengan modal-modal lainnya seperti sumber
daya alam dan modal fisik lainnya bahkan kedudukannya sangat strategis karena
SDM-PNS menjadi motor penggerak perubahan dalam tubuh birokrasi pemerintahan.
Reinvention Badan Kepegawaian Negara dan atau Badan Kepegawaian Daerah dilakukan
sebagai transformasi dasar sistem pemerintahan dan organisasi pemerintahan
untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, kemampuan beradaptasi dan
berinovasi. Reinvention dapat dicapai dengan mengubah tujuan, insentif,
pertanggungjawaban, struktur kekuasaan dan kebudayaannya. Reinvention pada
organisasi pemerintahan dimaksudkan untuk merubah sistem birokrasi menjadi
sistem enterpreneurial, menciptakan organisasi dan sistem pemerintahan yang
senantiasa mengadakan inovasi dan memperbaiki kualitasnya. Kesimpulan
reinvention tidak hanya memperbaiki efektivitas yang ada, tetapi juga menciptakan
organisasi yang mampu memperbaiki efektivitas bila lingkungan berubah.
Untuk mengawali Reinvention sebagai proses reformasi SDM-PNS
yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara dan atau Daerah, proses rekrutmen
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan pintu gerbang untuk mendapatkan
kualitas pegawai yang berkompeten. Untuk dapat mencari dan menemukan calon
pelamar yang qualified, Badan Kepegawaian Negara dan atau Daerah harus menggunakan dan memanfaatkan media komunikasi yang dapat dijangkau
oleh calon pelamar baik melalui media cetak maupun elektronik, hal ini dilakukan untuk mengiklankan
lowongan jabatan dan pekerjaan lengkap dengan informasinya.
Dengan adanya informasi tersebut BKN dan atau BKD
memiliki banyak kandidat untuk kemudian dapat diseleksi sesuai dengan kebutuhan
dan kompetensi para calon pelamar. Semakin banyak calon yang berhasil
dikumpulkan semakin baik karena peluang untuk mendapatkan CPNS semaikin besar. Sedangkan
dalam sudut pandang calon pelamar, dapat menilai kecocokan dan kesesuaian antara karakteristik pribadi dan kompetensinya
dengan kualifikasi dan spesifikasi jabatan yang dibutuhkan, sehingga calon
termotivasi untuk mengajukan lamarannya.
Untuk memaksimalkan reinvention melalui sitem rekrutmen dan
seleksi, Badan Kepegawaian Negara dan atau Badan Kepegawaian Daerah perlu untuk
melakukan :
1.
Publikasi informasi
penerimaan CPNS secara detail mencakup jumlah informasi pegawai yang dibutuhkan
melalui pemanfaatan media cetak dan elektronik. Hal ini dilakukan dalam rangka
memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas serta meningkatkan kontrol
masyarakat secara individu atau kelompok yang tergabung dalam sebuah LSM
(Lembaga Swadaya Masyarakat).
2.
Agar mendapatkan
sumber rekruitmen yang lebih sesuai dari sisi kualifikasi tingkat pendidikannya
dan potensial, maka pengumuman pengadaan CPNS juga dilakukan pada
sekolah-sekolah dan perguruan tinggi (universitas).
3.
Perlu adanya tes
tambahan yang bersifat teknis khusus dalam Proses penyaringan (seleksi) CPNS agar
dapat memperoleh PNS yang handal dan berkualitas dalam bekerja
4.
Perlu adanya
jaminan bahwa proses penyaringan (seleksi) CPNS bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme,
hal ini dimaksudkan untuk menambah trust atau
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
5.
Proses seleksi CPNS
sebaiknya dilakukan secara independen yang dilakukan oleh institusi yang juga
independen agar terbebas dari intervensi dari pihak manapun.
6.
Perlunya
transparansi pada pengumuman hasil seleksi CPNS mulai dari nilai hingga ranking
seluruh peserta agar peserta puas dan percaya bahwa seleksi yang dilakukan
benar-benar bersih, jujur dan bebas KKN.
Disamping uraian tersebut diatas, hal
yang harus diperhatikan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi baik yang
diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara maupun Badan Kepegawaian Daerah
adalah :
A. Mutu Calon Pegawai Negeri
Sipil
Mutu CPNS harus sesuai dengan
kebutuhan. Oleh karenanya BKN dan atau BKD terlebih dahulu harus membuat
Analisis Pekerjaan, Deskripsi Pekerjaan dan Spesifikasi Pekerjaan agar hal ini
dimaksudkan agar kedepan tidak terjadi kesalahan dalam melakukan penempatan
pegawai. Prinsip “Right man on the right job” harus dipegang teguh. Disamping
itu, untuk menghindari adanya ketidakseimbangan antara tenaga ahli dan tenaga
administrasi. Sehingga kedepan SDM-PNS yang ada adalah SDM yang mampu untuk
melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparat pemerintah yang mampu
melakukan pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan dengan baik. Rothwell
(2002) mengemukakan bahwa terdapat 4 indikator kompetensi yang dibutuhkan
seseorang dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya meliputi technical
competence, managerial competence, interpersonal
competence (social/ communication
competence), dan intellectual competence (strategic
competence). Beberapa pihak yang telah mengadopsi indikator tersebut berpendapat
perlunya dimasukkan 1 jenis kompetensi lain sebagai penyeimbang keempat
kompetensi lainnya, ethical competence.
B. Jumlah Karyawan
Jumlah
karyawan yang diperlukan harus sesuai dengan pekerjaan yang ada. Oleh karenanya
BKN dan atau BKD perlu melakukan estimasi kebutuhan tenaga kerja dan analisis
terhadap kebutuhan tenaga kerja, hal ini dimaksudkan agar jumlah PNS yang
diterima tidak over load dari jumlah
kebutuhan. Sudah dapat dipastikan jika BKN atau BKD tidak melakukan estimasi
dan analisis kebutuhan tenaga kerja ,maka kondisi dimasa mendatang yang akan
terjadi adalah banyak PNS yang tidak melakukan suatu aktivitas pekerjaan apapun
pada jam kerja dikarenakan tidak ada yang dapat dikerjakan. Sehingga dapat
mempengaruhi pada tidak efisiennya jumlah gaji yang diberikan dengan beban
kerja yang ada serta pekerjaan menjadi tidak efektif karena tugas tidak dibagi
habis kepada seluruh pegawai.
C. Biaya
Untuk
melakukan proses rekrutmen dan seleksi biaya yang dikeluarkan sangat besar,
sehingga apabila ada PNS yang kemudian keluar baik dengan cara mengajukan
pensiun dini atau dengan diberhentikan secara tidak hormat, pemerintah akan
mengalami kerugian yang sangat besar. Dalam menekan biaya pelaksanaan rekrutmen
dan seleksi serta meminimalisir dari adanya kesalahan-kesalahan dalam
pelaksanaan rekrutmen dan seleksi, pemerintah dapat bekerjasama dengan pihak
ketiga baik konsultan dan akademisi. Dengan adanya kerjasama antara pemerintah
dengan pihak konsultan atau akademisi praktik KKN yang dapat diminimalisir
serta dapat menemukan suatu proses rekrutmen yang efektif dan efisien.
D. Perencanaan dan
Keputusan-Keputusan Strategis
Perencanaan
dan keputusan strategis dimaksudkan agar BKN atau BKD sebelum melakukan proses
rekrutmen dan seleksi terlebih dahulu harus ada perencanaan dan
keputusan-keputusan dari para pengambil kebijakan apakah setiap tahun harus ada
perekrutan CPNS ataukah dalam beberapa tahun tertentu tidak ada perekrutan
CPNS. Keputusan tersebut merupakan keputusan strategis yang jika salah dalam
proses awal merencanakan dapat mengganggu sistem yang ada dalam pemerintahan.
E. Fleksibilitas
Sistem
rekrutmen dan seleksi yang selama ini ada, baik yang diselenggarakan oleh BKN
dan atau BKD bukanlah suatu hal yang absolut yang tidak dapat dirubah. Prinsip
fleksibilitas dimaksudkan jika ada sebuah sistem rekrutmen dan seleksi yang
lebih baik, BKN dan atau BKD dapat menyesuaikan dengan perubahan yang ada.
Namun hal terpenting yang harus di ingat adalah prinsip fleksibilitas harus
menuju pada perubahan yang lebih baik. Disamping itu menurut Darsono (2002) Struktur organisasi yang lebih fleksibel
tentunya membutuhkan kebijakan dan praktek sumber daya manusia yang berbeda.
Struktur organisasi yang lebih fleksibel akan berusaha meminimumkan level dan
kompleksitas struktur organisasi dengan lebih banyak mendelegasikan wewenang,
menumbuhkan inisiatif dan keinovatifan anggotanya. Organisasi akan merubah job
responsibilities and activities untuk memenuhi tuntutan lingkungan
yang berubah cepat. Konsekuensinya adalah perubahan job description, job
responsibilities, dan job requirements. Perubahan-perubahan tersebut
tentunya akan mempengaruhi praktek rekrutmen dan seleksi organisasi.
Implikasinya adalah karyawan mempunyai tanggung jawab atas tugas dan pekerjaan
yang lebih banyak, lebih fleksibel, cenderung generalis bukan lagi spesialis.
Implikasi tersebut membawa dampak cukup besar bagi rekrutmen dan seleksi
karyawan dengan kriteria seperti apa yang cocok dengan situasi perusahaan saat
ini.
F.
Perlindungan
Hukum
Menurut
Nuryanta (2008) untuk mendukung suatu
rekrutmen agar dapat berjalan dengan baik maka perlu adanya legalisasi hukum.
Hal ini untuk memberikan jaminan perlindungan bagi perusahaan atau organisasi yang
melakukan rekrutmen maupun bagi calon pelamar, khususnya berkaitan dengan asas
keadilan. Oleh karena itu di Indonesia pun, masalah undang-undang
ketenagakerjaan ini telah dibuat sebagai upaya untuk melindungi hak-hak dan
kewajiban pekerja.
Ada beberapa hal lain yang perlu juga untuk
dilakukan reinvention dalam Badan Kepegawaian Negara dan atau Badan Kepegawaian
Daerah yaitu :
- Antara beban kerja dan jumlah PNS harus di seimbangkan, agar beban kerja tidak menumpuk pada satu unit tertentu atau bahkan pada individu tertentu.
- Perlu adanya pembagian sifat-sifat pekerjaan agar dapat menentukan mana saja yang termasuk pekerjaan yang bersifat rutin dan sudah diprogramkan, maupun pekerjaan yang sifatnya insidental dan bahkan mendadak. Pembagian tersebut dapat membantu untuk menentukan skala prioritas pekerjaan.
- Perlu adanya evaluasi dan pengendalian kebutuhan pegawai secara periodik.
- Pengadaan jumlah pegawai tidak hanya dilihat dalam sudut pandang kuantitatif tetapi juga kualitatif, karena terkadang secara kuantitatif jumlah pegawai cukup, namun secara kualitatif (kompetensi dan profesionalisme) masih kurang. Meskipun dirasakan bahwa jumlah pegawai sudah cukup banyak, namun sejumlah instansi masih saja terusmenerus setiap tahun anggaran mengangkat pegawai baru hingga kini.
- Proses penyusunan formasi CPNS harus dilakukan secara integral pada seluruh unit kerja yang ada, baik dilakukan secara bottom-up maupun top-down berdasarkan keputusan pimpinan.
Proses reinvention sebagai upaya reformasi Badan/Biro Kepegawaian Negara
dan atau Daerah tentunya tidak boleh keluar dari kerangka Reformasi Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia yang didasarkan pada prinsip good governance sebagaimana yang dijelaskan oleh Edralin dalam
Keban (2004) yaitu Berdasarkan Visi Strategis, akuntabel, transparan,
responsif, profesional, berorientasi pada hasil, mengutamakan supremasi hukum
dan keadilan, bersifat desentralistis dan demokratis, partisipatif, dan lebih
berorientasi pada lingkungan, pasar, gender dan pengentasan kemiskinan
BAB IV
SIMPULAN
4.1 SIMPULAN
Reinvention Badan Kepegawaian Negara dan atau Badan
Kepegawaian Daerah dilakukan sebagai transformasi dasar sistem pemerintahan dan
organisasi pemerintahan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, kemampuan
beradaptasi dan berinovasi.
Alasan perlu dilakukannya reinvention dalam sistem rekrutmen dan seleksi
pegawai adalah sistem tersebut merupakan pintu gerbang untuk mendapatkan
kualitas pegawai yang berkompeten. Adapun upaya reinvention dalam sistem
rekrutmen dan seleksi dapat ditempuh melalui :
1.
Publikasi informasi
penerimaan CPNS secara detail mencakup jumlah informasi pegawai yang dibutuhkan
melalui pemanfaatan media cetak dan elektronik. Hal ini dilakukan dalam rangka
memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas serta meningkatkan kontrol
masyarakat secara individu atau kelompok yang tergabung dalam sebuah LSM
(Lembaga Swadaya Masyarakat).
2.
Agar mendapatkan
sumber rekruitmen yang lebih sesuai dari sisi kualifikasi tingkat pendidikannya
dan potensial, maka pengumuman pengadaan CPNS juga dilakukan pada
sekolah-sekolah dan perguruan tinggi (universitas).
3.
Perlu adanya tes
tambahan yang bersifat teknis khusus dalam Proses penyaringan (seleksi) CPNS
agar dapat memperoleh PNS yang handal dan berkualitas dalam bekerja
4.
Perlu adanya
jaminan bahwa proses penyaringan (seleksi) CPNS bebas dari Korupsi Kolusi dan
Nepotisme, hal ini dimaksudkan untuk menambah trust atau kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
5.
Proses seleksi CPNS
sebaiknya dilakukan secara independen yang dilakukan oleh institusi yang juga
independen agar terbebas dari intervensi dari pihak manapun.
6.
Perlunya
transparansi pada pengumuman hasil seleksi CPNS mulai dari nilai hingga ranking
seluruh peserta agar peserta puas dan percaya bahwa seleksi yang dilakukan
benar-benar bersih, jujur dan bebas KKN.
4.2 IMPLIKASI
BAHASAN
Bahasan rekrutmen dan seleksi memiliki
keterkaitan bahasan atau implikasi bahasan dengan penempatan dan kinerja.
Asumsi keterikatan tersebut didasarkan atas, fase rekrutmen dan seleksi sebagai
garda terdepan dalam menarik minat pelamar CPNS yang selanjutnya disaring
melalui serangkaian proses yang terstruktur dan komprehensif sehingga akan
dihasilkan SDM-PNS yang berkompeten. Proses pendidikan dan pelatihan serta
pengenalan akan membuat SDM-PNS baru merasa diakui dan mampu untuk melaksanakan
tupoksinya. Terlebih lagi SDM-PNS baru tersebut ditempatkan sesuai dengan
keahliannya masing-masing berdasarkan asas “right
man on the right job”. Dari proses tersebut akan dihasilkan output yakni
kinerja PNS meningkat secara signifikan. Apabila kinerja PNS meningkat sudah
barang tentu tugas services, development dan
empowerment mampu dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya oleh aparat pemerintah.
Uraian keterikatan tersebut akan berimplikasi kepada
reinvention sebuah lembaga yakni Badan Kepegawaian Negara dan atau Daerah pada
khususnya dan mampu mewarnai semangat reformasi birokrasi melalui penyiapan
sumber daya manusia yang unggul menuju sebuah sistem pemerintahan yang baik.
4.3 SARAN/REKOMENDASI
Adapun saran atau rekomendasi yang dapat penulis berikan dalam
makalah ini adalah .
- Perlu adanya komitmen dari Badan Kepegawaian Negara dan atau Badan Kepegawaian Daerah sebagai leading sector yang memiliki tugas dan fungsi dalam melakukan reinvention melalui sistem rekrutmen dan seleksi CPNS.
- Perlu adanya perencanaan dan penyiapan sumber-sumber yang dianggap vital baik keuangan, sumber daya manusia, teknologi dan lain sebagainya dalam mempersiapkan reinvention secara komprehensif.
- Perlu adanya kerjasama dengan institusi independen dalam melakukan penelitian sistem rekrutmen dan seleksi CPNS yang efektif dan efisien
AL-BANTANY-112
Tidak ada komentar:
Posting Komentar