BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
MASALAH
Perkembangan arus globalisasi yang
terjadi saat ini tidak dapat dihindari oleh seluruh negara yang ada di dunia.
Perkembangan globalisasi ini ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan
teknologi informasi dan komputerisasi yang semakin canggih dengan karakteristik
yang semakin multifungsi, kreatif, inovatif, dan mudah dipakai. Dalam sudut
pandang perusahaan atau pelaku bisnis, arus globalisasi dimaknai dengan peluang
atau tantangan. Bagi yang memandang pesimistis, arus globalisasi dimaknai dengan
suatu ancaman sedangkan bagi mereka yang optimistis memandang sebagai tantangan
yang harus dihadapi untuk mengubahnya menjadi suatu peluang yang menguntungkan.
Kondisi ini membuat persaingan yang harus disiasati melalui strategi apa yang
akan digunakan oleh para pelaku bisnis dan manajemen beserta seluruh jajaran
untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan produktivitas (Siagian : 2001)
Dalam pandangan Islam Allah SWT
menyuruh umat manusia untuk bekerja setelah melaksanakan ibadah sebagaimana
yang tersurat dalam Firman Allah Q.S
Al-Jumuah ayat 10 yang berbunyi :
#sÎ*sù ÏMuÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãϱtFR$$sù Îû
ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB
È@ôÒsù «!$# (#rãä.ø$#ur ©!$# #ZÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ
Artinya : “Apabila telah ditunaikan
shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan
ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”
Manusia sebagai human capital yang
memiliki peran penting dalam melaksanakan fungsi-fungsi organisasi di
perusahaan tentunya perlu mendapatkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan
manusia yang semakin meningkat terlebih lagi ditengah terpaan arus globalisasi
yang sulit untuk dihindari. Hal ini senada dengan teori tingkat kebutuhan
manusia sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Maslow sebagai konsekuensi dari
korelasi hubungan logis manusia sebagai makhluk sosial dan manusia sebagai
makhluk dinamis, maka manusia membutuhkan kebutuhan fisik yang meliputi
sandang, pangan dan papan, kebutuhan rasa aman, kebutuhan rasa sekesatuan,
kebutuhan akan harga diri dan kebutuhan untuk mengaktualisasikan diri. Disamping itu teori
maslow kebutuhan manusia untuk bekerja diperkuat kembali oleh pendapat Siagian
bahwa Berkerja pada suatu perusahan / organisasi dengan memperoleh imbalan juga
biasanya didasarkan keyakinan bahwa dengan berkerja pada perusahan / organisasi
itu seseorang akan dapat memuaskan berbagai kebutuhannya, tidak hanya di bidang
material, seperti sandang, pangan, papan dan kebutuhan kebendaan lainya, akan
tetapi juga berbagai kebutuhan lainnya yang bersifat sosial,prestise, kebutuhan
psikologis dan intelektual (siagian, 2000)
Strategi yang dipakai oleh sebuah
perusahaan dalam menyiasati peluang dan tantangan tersebut dapat berupa
kebijakan produksi, kebijakan sistem penggajian karyawan, ataupun kebijakan
penggunaan outsourcing dalam mencukupi kebutuhan jumlah karyawan, tentunya
setiap pilihan kebijakan tersebut memiliki dampak yang berbeda bagi perusahaan.
Dalam melakukan
kebijakan sistem penggajian karyawan, tidak serta merta perusahaan membuat
sebuah sistem dengan pendekatan keuntungan bagi perusahaan namun tidak
memperhatikan kebutuhan karyawan dalam memberikan gaji yang sesuai dan wajar
sebagai kompensasi atas jasa yang dikeluarkan bagi perusahaan. hal ini tampak
pada kasus yang berhasil penulis dapatkam dari Detik Bandung yakni terjadinya
beberapa permasalahan yang terjadi di PT Tiga Bintang Mandiri. Berikut ini
adalah cuplikan beritanya
Rabu, 17/03/2010
11:26 WIB
Status Karyawan
Diganti, Buruh Tekstil Geruduk Gedung Sate
Pradipta Nugrahanto - detikBandung
Pradipta Nugrahanto - detikBandung
Bandung - Sekitar seratusan buruh dari Persatuan Perjuangan
Buruh (PPB) perusahaan tekstil PT Tiga Bintang Manunggal (TBM), melakukan aksi
di halaman Gedung Sate, Rabu (17/3/2010). Mereka kecewa karena status sebagai karyawan tetap diganti
menjadi outsourcing sejak Januari 2010.
"Tadinya
kita melakukan aksi karena perusahaan
membayar upah tidak sesuai UMR, perusahaan lalu mengakui, dan menambahkan
gaji kami. Namun setelah menambahkan, perusahaan malah mengalihkan status kami
menjadi pegawai outsourching," ujar Koordinator Aksi, Hermawan saat
ditemui di sela-sela aksi, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (17/3/2010).
Para
pekerja tersebut, kata Hermawan, nantinya dikelola oleh CV Adias Pratama.
Karena merasa ada keanehan, para buruh pun menanyakan perihal perpindahan
status tersebut kepada perusahaan.
"Karena
aneh, 12 orang perwakilan dari PPB TBM menanyakan hal itu ke perusahaan. Namun
baru menanyakan, 12 orang ini langsung
di-PHK," kata Hermawan.
Karena
tak terima rekannya di PHK, 88 karyawan lainnya melakukan aksi mogok kerja.
"Tapi perusahaan semakin berang, dan mengancam akan 88 karyawan lainnya
akan di PHK. Sejak itu kami tidak boleh lagi bekerja sampai sekarang. Gaji juga
sudah tidak dibayar selama dua bulan," terang Hermawan.
Mereka
berharap dapat dipekerjakan lagi secepatnya dengan berstatus sebagai karyawan
tetap "Kalau kita kerja tapi jadi pegawai outsourching berarti kami
menelan ludah sendiri. Yang kami mau status kami dikembalikan, bayar sesuai
UMK, dan gaji selama dua bulan dibayarkan," tandasnya.
Massa
tiba di Gedung Sate sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka menggunakan mobil bak
terbuka dan beberapa motor. Dalam aksinya mereka melakukan orasi sambil membawa
spanduk berwarna merah yang bertuliskan 'PPB PBM', spanduk bewarna hitam
bertuliskan 'Tolak outsourching dan tolak PHK', serta poster yang bertuliskan
'Kami minta kepastian PT TBM'. Demo berlangsung tertib dengan pengamanan
puluhan anggota kepolisian. (www.detik.com)
Permasalahan upah merupakan
permasalahan yang cukup sensitif karena berkaitan dengan hak yang secara
langsung harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai kompensasi
atas jasa yang dikeluarkannya. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surat An-Najm
Ayat 39 yang berbunyi :
br&ur }§ø©9
Ç`»|¡SM~Ï9
wÎ)
$tB 4Ótëy
ÇÌÒÈ
Artinya : “Dan bahwasanya seorang
manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,”
Dan Surat Al-Baqarah ayat 202 yang
berbunyi :
y7Í´¯»s9'ré& óOßgs9 Ò=ÅÁtR $£JÏiB
(#qç7|¡x. 4 ª!$#ur
ßìÎ| É>$|¡Ïtø:$#
ÇËÉËÈ
Artinya “Mereka Itulah orang-orang
yang mendapat bahagian daripada yang mereka usahakan; dan Allah sangat cepat
perhitungan-Nya.”
Dari firman Allah tersebut maka sudah
sepantasnya perusahaan memberikan upah atas apa yang telah diusahakan karyawan.
1.2 IDENTIFIKASI
MASALAH
Dari
latar belakang masalah tersebut, maka penulis dapat mengidentifikasikan
beberapa masalah yang terjadi antara lain sebagai berikut :
1)
Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang dilakukan
oleh PT Tiga Bintang Manunggal
2) Upah karyawan di PT Tiga Bintang Manunggal tidak sesuai
dengan Upah Minimum Regional UMR
3)
Perubahan status karyawan tetap menjadi outsourcing yang dilakukan secara sepihak oleh PT Tiga
Bintang Manunggal
1.3
RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah
dalam makalah ini ialah Bagaimana Membina Hubungan Sinergis Antara Perusahaan
Dan Karyawan Melalui Pemberian Kompensasi Untuk Meningkatkan Kepuasan Kerja Karyawan
?
BAB II
LANDASAN TEORI
Dalam
tinjauan pustaka ini penulis akan menyajikan
beberapa teori yang berkaitan dengan makalah “ Membina hubungan sinergis
antara perusahaan dan karyawan dalam perspektif pemberian upah tenaga kerja”
yang akan diklasifikasikan kedalam beberapa subbab yaitu; Teori Kompensasi, dan
teori kepuasan kerja
2.1 Definisi Kompensasi
Garry
Dessler (1997) Mendefinisikan
kompensasi sebagai berikut : Employee compensastion is all forms of pay rewards
going to employee and arising from their employment. Maksudnya kompensasi
adalah segala bentuk pembayaran atau imbalan yang diberikan kepada
karyawanmoleh perusahan sebagai atau balas jasa atas kontribusi mereka kepada
perusahaan
Menurut
Gomez (2010) kompensasi di definisikan sebagai “Total compensation the package of
quantifiable rewards an employee recieves for his or labors. include three
components are base compensation, pay incentives indirect
compensation/benefits. Base compensation is the fixed pay an employee recieves
on a regular basis, either in the form of a salary or as an hourly wage. Pay
incentive is a program designed to reward employees for good performance”. Atau jika diterjemahkan bebas Kompensasi total merupakan
kemasan dari keuntungan yang dapat dihitung satu karyawan atau tenaga kerja
untuk menerima hak yang menjadi miliknya. Didalamnya terdapat tiga komponen
yaitu kompensasi dasar , upah insentif dan kompensasi tidak langsung.
Kompensasi dasar yaitu upah yang ditetapkan atau diterima oleh satu karyawan
secara reguler dalam wujud gaji atau upah tiap jam. Sedangkan upah insentif
adalah suatu program yang diranccang untuk memberi penghargaan karyawan untuk
kinerja terbaik.
Menurut
Mondy dan Neo dalam Panudju (2003) jenis kompensasi yang
diberikan pada karyawan dapat berbentuk kompensasi finansial dan non finansial. Kompensasi finansial adalah kompensasi yang
diterima karyawan dalam bentuk finansial, seperti gaji, upah, bonus dan
tunjangan-tunjangan. Sedangkan kompensasi non-finansial adalah kompensasi yang
diterima karyawan dalam bentuk non- financial, seperti promosi jabatan, dan penghargan.
Istilah
pembayaran atau balas jasa biasa digunakan dengan term kompensasi. Armansyah (2002) menyatakan
kompensasi adalah semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau
tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan
kepada perusahaan. Nawawi dalam Armansyah (2002) mengartikan kompensasi bagi
organisasi/perusahaan berarti penghargaan/ganjaran pada para pekerja yang telah
memberikan kontribusi dalam mewujudkan tujuannya, melalui kegiatan yang disebut
bekerja
Edward B. Flippo (1994) menjelaskan bahwa
upah adalah harga untuk jasa-jasa yang diberikan oleh orang seseorang kepada
orang lain. Sedangkan menurut Hadi Purwono upah adalah jumalh keseluruhan yang
ditetapkan sebagai pengganti jasa yang telah dikeluarkan oleh tenaga kerja
meliputi masa atau syarat tertentu. Handoko (2001) menyatakan bahwa “Kompensasi adalah pemberian
kepada karyawan dengan pembayaran finansial sebagai balas jasa untuk pekerjaan
yang dilaksanakan dan sebagai motivator untuk pelaksanaan kegiatan di waktu
yang akan datang”.
Menurut Nitisemito (1995) kompensasi berarti balas jasa yang diberikan oleh
perusahaan kepada karyawan yang dapat dimulai dengan uang dan cenderung
diberikan secara tetap. Kompensasi merupakan masalah yang sangat penting,
karena justru dengan adanya kompensasi itulah seseorang mau menjadi karyawan
pada suatu perusahaan.
Gunawan
(2002) menjelaskan dalam jurnal ilmiah manajemen dan bisnis bahwa setiap
pekerja yang telah memberi atau mengorbankan tenaga dan pikirannya pada suatu
perusahaan, baik itu perusahaan swasta maupun perusahaan pemerintah akan
mengharapkan kontra prestasi atau balas jasa berupa uang atau barang-barang
yang disebut dengan catu dalam bentuk kebutuhan barang-barang pokok misalnya
beras. Kompensasi (Gaji dan Upah) yang diberikan perusahaan kepada pekerja
merupakan salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan pimpinan demi
kelancaran jalannya perusahaan. Kompensasi yang layak merupakan pendorong bagi
karyawan supaya bekerja lebih giat serta lebih bertanggungjawab dalam
melaksanakan pekerjaan yang diberikan perusahaan kepadanya. Jadi dapat
dikatakan bahwa kompensasi (gaji dan upah) akan mempengaruhi performance
karyawan.
Veithzal
(2009) menjelaskan kompensasi sebagai sesuatu yang diterima karyawan sebagai
pengganti kontribusi jasa mereka pada perusahaan. kompensasi merupakan faktor
penting yang mempengaruhi bagaimana dan megapa orang-orang bekerja pada suatu
organisasi dan bukan pada organisasi lainnya.
Handoko
(2001) menjelaskan bahwa
Kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima para karyawan sebagai balas jasa
untuk kerja mereka. Jadi melalui kompensasi tersebut karyawan dapat
meningkatkan prestasi kerja, motivasi dan kepuasan
kerja serta meningkatkan kebutuhan hidupnya.
2.2 Jenis Kompensasi
Kompensasi
dibagi menjadi dua kelompok besar yaitu berdasarkan bentuk kompensasi dan cara
pemberiannya. Berdasarkan bentuknya kompensasi dibagi atas kompensasi finansial
(financial compensation) dan kompensasi nonfinansial (compensation
non-financial), sedangkan menurut cara pemberiannya dibagi menjadi dua yaitu
langsung (direct compensation) dan tidak langsung (indirect compensation).
Adapun komponen-komponen kompensasi antara lain :
- Gaji
Gaji
menurut Veithzal (2009) adalah jasa dalam bentuk uang yang diterima karyawan
sebagai konsekuensi dari kedudukannya sebagai seseorang yang memberikan
sumbangan tenaga dan pikiran dalam mencapai tujuan perusahaan, atau dapat juga
dikatakan sebagai bayaran tetap yang diterima seseorang dari keanggotaannya
dalam sebuah perusahaan. Moekijat (1995) mengemukakan bahwa pengertian gaji adalah
pembayaran kepada pegawai, tata usaha, dan manajer”.
Dari pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan mengenai pengertian gaji dan
upah (kompensasi) yaitu upah merupakan kontra prestasi yang diterima oleh si
pekerja berdasarkan hasil yang dicapainya dan tidak mempunyai jaminan kerja
tetap, lain halnya dengan gaji merupakan kontra prestasi yang diterima oleh
pekerja dengan jaminan pekerjaan yang sifatnya lebih tetap.
- Upah
Edwin
B. Flippo (1994) memberikan definisi tentang upah yaitu harga untuk jasa yang telah
diterima atau diberikan oleh orang lain bagi kepentingan seseorang atau badan
hukum. Sedangkan menurut Veithzal (2009) Upah adalah imbalan finansial langsung
yang dibayarkan kepada karyawan berdasarkan jam kerja, jumlah barang yang
dihasilkan atau banyaknya pelayanan yang diberikan. Jadi tidak seperti gaji
yang jumlahnya relatif tetap, besaran upah dapat berubah-ubah tergantung pada
keluaran yang dihasilkan.
Menurut
Purnomo dalam Veithzal (2009) upah adalah jumlah keseluruhan yang diterapkan
sebagai pengganti jasa yang telah dikeluarkan oleh tenaga kerja meliputi masa
masa atau syarat tertentu. Upah
menurut Dewan Penelitian Perupahan dalam Ruky (2002) adalah suatu penerimaan
sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada penerima kerja untuk sesuatu pekerjaan
atau jasa yang telah dan atau akan dilakukan yang berfungsi sebagai jaminan
kelangsungan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan produksi, dinyatakan dan
dinilai dalam bentuk uang yang telah ditetapkan menurut suatu persetujuan
undang-undang dan peraturan-peraturan dan dibayarkan atas dasar suatu
perjanjian kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja. Upah menurut
Undang-Undang tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 pada pasal 1 ayat 30 adalah adalah hak
pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pengusaha / pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan di
bayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas
suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Ada beberapa teori
pengupahan yang disebutkan secara rinci oleh Hafiduddin
dan Tanjung, (2008) dalam bukunya yang berjudul Sistem Penggajian Islam antara lain :
Teori
Permintaan dan Penawaran atas Upah
Teori
ini dikembangkan oleh Adam Smith termasuk dalam teori klasik yang didasarkan
pada pertumbuhan penyediaan atau penawaran faktor produksi. Teori ini
didasarkan pada asumsi pasar sempurna dan mobilitas tenaga kerja berjalan
dengan sempurna. Hubungan antara perusahaan/majikan dan pekerja/buruh adalah
hubungan jual beli an sich (tak lebih dan tak kurang). Oleh karenanya
jika upah di sektor lain naik maka pekerja/buruh berlomba-lomba berpindah ke
sektor tersebut, artinya tidak ada ikatan sama sekali antara perusahaan/majikan
dengan pekerja/buruh. Hubungan hanya sebatas pekerjaan sehingga turn over pekerja/buruh
sangat tinggi, artinya perputaran pekerja/buruh sangat tinggi.
Teori
Investasi Sumberdaya Manusia
Asumsi
yang digunakan dalam teori ini adalah ”Setiap tambahan investasi sumberdaya
manusia dalam bentuk pendidikan, latihan, pengalaman kerja serta gizi dan
kesehatan akan menambah kemampuan berproduksi dari orang yang bersangkutan.
Asumsi ini secara tidak langsung mengatakan bahwa produktivitas kerja seseorang
berbanding lurus dengan akumulasi investasi sumberdaya manusia yang dialaminya
sehingga semakin tinggi nilai produktivitas kerja seseorang maka semakin tinggi
upah yang diterima, dan sebaliknya semakin rendah nilai produktivitas kerja
seseorang maka semakin rendah pula upah yang diterima, akan tetapi teori ini
hanya berlaku jika pekerja/buruh bekerja sesuai dengan keahlian dan
kemampuannya dan upah yang diterimanya sesuai dengan kontribusi atau nilai
produk yang dihasilkannya, dengan demikian syarat jabatan untuk melakukan
pekerjaan harus sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki pekerja/buruh.
Teori
Upah Normal
Teori
ini dikemukakan oleh David Ricardo, teori ini berpedoman kepada pada
biaya-biaya yang diperlukan untuk mencukupi segala kebutuhan yang berkenaan
dengan faktor produksi tenaga kerja, yaitu segala biaya kehidupan yang diperlukan
oleh pekerja/buruh untuk hidup secara berkecukupan (beserta keluarga/ tanggungannya)
Teori
Upah Hukum Besi/ Undang-Undang Besi
Teori
ini dikemukakan oleh Lassale, berkaitan dengan teori ini menurutnya
buruh harus memandang undang-undang yang membatasi upah itu sebagai
undang-undang upah besi, yakni undang-Undang yang seakan-akan membendung hak
buruh untuk memperoleh hak atas pendapatan yang lebih besar dan peningkatan
kesejahteraan hidup yang lebih baik. Oleh karenanya buruh dianjurkan untuk
mematahkan undang-undang upah besi yang dianggap menghambat kemajuan tersebut.
Teori ini menunjukkan adanya pertentangan dengan teori upah normal yang
menganjurkan agar buruh lebih banyak berdiam diri, menerima apa adanya atas
upah yang diterimanya sedangkan upah undangundang besi menggerakkan buruh untuk
memberontak dan mengubah batas upah minimal. Untuk mewujudkan Lassalle menyerukan
agar pekerja/buruh berusaha mematahkan hukum upah besi dengan mendirikan
koperasi produksi
Teori
Dana Upah/ Persediaan Upah
Teori
ini dikemukakan oleh Jhon Stuart Mill, seorang ekonom Inggris, yang
mengemukakan bahwa upah-upah yang dibayarkan kepada para buruh berasal dari
dana tersendiri yang dihimpun dari masyarakat yang ditujukan khusus untuk
pembayaran upah yang jumlahnya berubah dari waktu ke waktu. Dalam teori ini
terdapat rumus tetap untuk menghitung upah yang secara rata-rata diterima oleh
seorang buruh sehingga berdampak pada kenaikan upah akan terjadi jika jumlah
upah dana bertambah dan jumlah buruh yang ada berkurang sebaliknya upah akan
menurun seiring dengan pertambahan jumlah buruh yang berlimpah, dengan demikian
naik turunnya upah buruh hanya bergantung kepada kedua faktor besarnya dana
upah yang ada dan jumlah buruh yang ada.59 Akibatnya gerakan buruh untuk
menuntut kenaikan upah akan menemui jalan yang buntu
Teori
Upah Etika
Menurut
teori upah etika ini yang harus dipersoalkan dalam pengupahan itu bukanlah
berapa besarnya upah yang diterima oleh seorang buruh, melainkan sampai berapa
jauhkah upah tersebut mampu mencukupi segala keperluan hidup si pekerja/buruh
(beserta keluarganya dan tanggungannya). Karena itu melalui teori ini
dianjurkan bahwa khusus untuk menunjang keperluan hidup para buruh yang besar
atau yang banyak tanggungannya disediakan dana khusus oleh negara/pihak
majikan. Jadi di sinilah letak unsur etika dalam pemberian upah tersebut harus
selaras dengan tujuan atau kehendak (etika) untuk mencukupi sedapat mungkin
keperluan hidup buruh yang bersangkutan.61 Dalam teori ini upah harus menjamin
penghidupan yang baik baik bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Penetapan upah
hendaknya didasarkan pada jumlah anggota keluarga pekerja/buruh.
Teori
Upah Sosial
Teori
ini dulu dilakukan di negara sosialis, tidak lagi mendasarkan upah atas
produktifitas suatu pekerjaan, tetapi semata-mata didasarkan atas kebutuhan buruh,
semua pekerja/buruh harus menghasilkan sesuai dengan kecakapan masing-masing
dan akan menerima upah sesuai dengan kebutuhannya (from each according to
his ability, to each according to his need).
Teori
Upah Kontekstual
Dalam
teori ini tingkat upah dipengaruhi oleh kondisi pekerja, kondisi perusahaan dan
berbagai faktor ekonomi dan sosial dalam masyarakat. Tingkat upah dipengaruhi
oleh kualitas dan produktivitas pekerja/buruh sebagai wujud dari akumulasi
pendidikan, latihan dan pengalaman kerjanya. Tingkat upah juga dipengaruhi oleh
kondisi, perusahaan, teknologi yang digunakan perusahaan dan kualitas
manajemen. Peranan serikat pekerja serta tingkat upah di perusahaan lain dan
kebijakan pemerintah dapat pula mempengaruhi tingkat pengupahan di suatu perusahaan.
Dengan demikian banyak faktor yang mempengaruhi tingkat gaji, kondisi, dan
faktornya berbeda di masing-masing perusahaan. Jika kondisi dan faktor penentu
upah perusahaan A dengan perusahaan B berbeda maka upah juga berbeda meskipun
perusahaan keduanya memproduksi barang yang sama mereka, atau karyawan tidak
meminta melebihi gaji mereka.
Teori
Produk Marginal
Asumsi
yang digunakan teori ini adalah bahwa setiap perusahaan membayar upah pada
tingkat equlibirium yang ditentukan menurut hukum supply dan demand
dari Adam Smith, pengusaha tidak menetapkan harga tapi mengambil harga
pasar yang ada (price taker).
- Insentif
Insentif
merupakan imbalan langsung yang dibayarkan kepada karyawan karena kinerjanya
melebihi standar yang ditentukan. Insentif merupakan bentuk lain dari gaji dan
upah yang merupakan kompensasi tetap. Program insentif disesuaikan dengan
memberikan bayaran tambahan berdasarkan produktivitas, penjualan, keuntungan-keuntungan atau upaya-upaya
efisiensi.
- Kompensasi tidak langsung (Fringe Benefit)
Kompensasi
tidak langsung merupakan kompensasi tambahan yang diberikan berdasarkan
kebijakan perusahaan terhadap semua karyawan sebagai upaya meningkatkan
kesejahteraan para karyawan. Contohnya berupa pemberian fasilitas, asuransi,
tunjangan, uang pensiun dan program tunjangan lain.
Kompensasi
memiliki 5 karakteristik antara lain Simamora (2004)
1.
Arti Penting
Sebuah
imbalan tidak akan dapat mempengaruhi apa yang dilakukan oleh orang-orang atau
bagaimana perasaan mereka jika hal tersebut tidak penting bagi mereka. Dengan
demikian tantangan dalam merancang sistim imbalan adalah mencari imbalan yang
sedapat mungkin sesuai dengan kisaran pada karyawan dan menetapkan berbagai
imbalan guna meyakinkan bahwa imbalan yang tersedia adalah penting bagi
individu yang berbeda dalam organisasi
2.
Fleksibilitas
Fleksibilitas
imbalan merupakan prasyarat yang perlu untuk merancang sistem imbalan yang
terkait dengan individu-individu.
3.
Frekuensi
Semakin
sering suatu imbalan dapat diberikan, semakin besar potensi daya gunanya
4.
Visibilitas
Imbalan
harus dapat dilihat agar karyawan dapat merasakan adanya hubungan antara
kinerja dan imbalan-imbalan.
5.
Biaya
Semakin
rendah biayanya, semakin diinginkan imbalan tersebut dari sudut pandang
organisasi
Gambar 2.1 Jenis Kompensasi
Sumber : Veithzal
(2009)
2.1.3 Tujuan
Kompensasi
Pada dasarnya
kompensasi memiliki tujuan adapun tujuan kompensasi yang diberikan oleh
perusahaan kepada karyawan antara lain :
- Ikatan kerjasama
Agar
terjalin kerjasama antara majikan dengan karyawan dimana karyawan harus
mengerjakan tugasnya dengan baik, sedangkan pengusaha atau majikan membayar
kompensasi sesuai dengan perjanjian.
- Kepuasan kerja
Dengan
balas jasa, karyawan akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisik, status
sosial dan egoistiknya sehingga ia memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya
itu akan lebih mudah.
- Pengadaan efektif
Jika
program kompensasi ditetapkan cukup besar maka pengadaan karyawan yang
berkualitas untuk perusahaan itu akan lebih mudah
- Motivasi
Jika
balas jasa yang diberikan cukup besar, manajemen akan lebih mudah memotivasi
bawahannya.
- Stabilitas Karyawan
Dengan
program kompensasi atas prinsip adil dan layak serta eksternal konsistensi yang
kompetitif, maka stabilitas karyawan lebih terjamin karena turnover relatif
kecil
- Disiplin
Dengan
pemberian balas jasa yang cukup besar maka disiplin karyawan semakin baik dan
mereka akan mentaati aturan yang berlaku.
- Pengaruh Serikat Buruh
Dengan
program kompensasi yang baik, pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan dan
karyawan akan berkonsentrasi pada pekerjaannya.
- Pengaruh Pemerintah
Jika
program kompensasi itu sesuai dengan perubahan undang-undang yang berlaku
(seperti batas upah minimum), campur tangan pemerintah secara berlebihan dapat
dihindarkan
Sedangkan
tujuan kompensasi menurut Veithzal (2009) terbagi dalam 4 tujuan antara lain :
- Terpenuhinya sisi legal dengan segala peraturan dan hukum yang sesuai
- Efektivitas biaya untuk organisasi
- Keseimbangan individual, internal, eksternal, untuk seluruh karyawan
- Peningkatan keberhasilan kinerja organisasi
Secara
umum tujuan kompensasi adalah untuk membantu perusahaan mencapai tujuan
keberhasilan strategi perusahaan dan menjamin terciptanya keadilan internal dan
eksternal. Keadilan eksternal menjamin bahwa pekerjaan-pekerjaan akan
dikompensasi secara adil dengan membandingkan pekerjaan yang sama di pasar
kerja
Tujuan
menajemen kompensasi efektif meliputi :
- Memperoleh SDM yang berkualitas
Dengan
kompensasi yang cukup tinggi maka perusahaan dapat mendapatkan karyawan yang
diharapkan.
- Mempertahankan karyawan yang ada
Para
karyawan dapat keluar jika besaran kompensasi tidak kompetitif dan akibatnya
akan menimbulkan perputaran karyawan yang semakin tinggi.
- Menjamin keadilan
Manajemen
kompensasi selalu berupaya agar keadilan internal dan eksternal dapat terwujud.
Keadilan internal mensyaratkan bahwa pembayaran dikaitkan dengan nilai relatif
sebuah pekerjaan sehingga pekerjaan yang sama dibayar dengan besaran yang sama.
Keadilan eksternal berarti pembayaran terhadap pekerja merupakan yang dapat
dibandingkan dengan perusahaan lain di pasar kerja.
- Penghargaan terhadap prilaku yang diinginkan
Pembayaran
hendaknya memperkuat perilaku yang diinginkan dan bertindak sebagai insentif
untuk perbaikan perilaku di masa depan, rencana kompensasi efektif, menghargai
kinerja, ketaatan, pengalaman, tanggung jawab, dan perilaku lainnya.
- Mengendalikan biaya
Sistem
kompensasi yang rasional membantu perusahaan memperoleh dan mempertahankan
karyawan dengan biaya yang beralasan.
- Mengikuti aturan hukum
Sistem
gaji dan upah yang sehat mempertimbangkan faktor-faktor legal yang dikeluarkan
pemerintah dana memenuhi kebutuhan karyawan.
- Memfasilitasi pengertian
Sistem
manajemen kompensasi hendaknya mudah dipahami oleh spesialis manajemen,
manajemen operasi dan para karyawan.
- Meningkatkan efisiensi administrasi
Program
penggajian hendaknya dirancang untuk dapat dikelola dengan efisien.
Sistem kompensasi
dibuat dan diatur untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu Newman dan Milkovich,
(2004). Tujuan-tujuan tersebut meliputi efisiensi (efficiency), keadilan (equity)
dan kelayakan (compliance) sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang
berlaku. Tujuan efisiensi secara spesifik meliputi peningkatan produktivitas
dan pengendalian biaya
tenaga kerja. Kelayakan, sebagai sebuah tujuan, terkait dengan penerapan semua
hukum dan peraturan perundang-undangan tentang kompensasi. Bila kemudian hukum
dan peraturan perundang-undangan tersebut berubah, maka dengan sendirinya
sistem kompensasi perlu disesuaikan juga, sehingga tujuan kelayakan dapat terus
berjalan.
2.1.4 Prinsip
pemberian kompensasi
Casio
dalam Veithzal (2009) menjelaskan delapan prinsip pokok yang harus diperhatikan
dalam pemberian dan penyusunan program kompensasi, yaitu :
- Prinsip Kewajaran
Pemberian
kompensasi harus memperhatikan perbandingan antara jumlah gaji tertinggi dan
gaji terendah, biaya hidup dan lainnya.
- Prinsip Keadilan
Adanya
jaminan keadilan dalam unsur waktu kerja atau prestasi kerja.
- Prinsip Keamanan
Program
kompensasi harus memperhatikan hal yang tidak berkaitan langsung dengan
pekerjaan atau jabatan seperti sakit, kecelakaan kerja, bencana alam, PHK dan
sebagainya.
- Prinsip Kejelasan
Program
kompensasi harus jelas dalam artian mudah dihitung dan mudah dimengerti
karyawan.
- Prinsip Pengendalian Biaya
Kompensasi
tidak mengandung unsur pemborosan
- Prinsip Kesepakatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar